Sabtu, 21 Juni 2014

Kejahatan di Internet yang Sudah Dianggap Biasa


Semakin tingginya angka penggunaan internet di dunia membawa banyak perubahan bagi perekonomian, khususnya perekonomian kreatif yang memanfaatkan keberadaan internet sebagai sumber penghasilan yang sangat menjanjikan. Namun, di sisi lain ada beberapa pihak yang mencoba mencari keuntungan dengan cara - cara yang cenderung negatif. Dan, yang membuatnya semakin parah lagi, hal ini rupanya sudah menjadi kebiasaan dan budaya yang tsudah dianggap biasa bagi para pengguna internet. Contoh kejahatan internet yang banyak tidak kita disadari antara lain:

1. Upload dan Download Video Asusila
Pemerintah sudah banyak berusaha untuk membendung arus pengaksesan video asusila di internet, namun nampaknya hal ini belum sepenuhnya dapat menghentikan penggunaan internet negatif. Beberapa ISP turut memblokir banyak situs pornografi, akan tetapi rupanya masih banyak celah untuk ditembus. Undang undang yang dibuat belum dapat dijalankan sepenuhnya, karena sulitnya melacak identitas pihak yang melakukan kejahatan ini.

2. Download Film dan MP3
Diantara semua kejahatan yang ada di internet, mungkin inilah yang belum banyak disadari. Bahkan, mungkin hal ini sudah menjadi kebiasaan wajib bagi para pengguna internet saat online. Padahal, semua film dan MP3 (sebagian besar) didistribbusikan dengan menyertakan larangan penggandaan. Meskipun tidak ada larangan, tetap saja tidak boleh, karena film dan MP3 sebagian besar juga telah terdaftar hak ciptanya.

3. Download Software "FULL"
Mahalnya harga yang dipatok oleh pengembang perangkat lunak menjadi faktor utama pemicu kejahatan ini. Jika kita lihat daftar program komputer, kita akan sadar betapa banyaknya program yang kita install secara illegal. Di luar sana banyak yang memanfaatkan blog untuk mencari keuntungan dengan cara distribusi software bajakan, sehingga hal ini membuat kejahatan pembajakan software semakin merambah dan menjadi budaya pagi penikmatnya.

4. Memakai Trik Internet Gratis
Gratis adalah kata yang cenderung salah diartikan bagi para pengguna internet. Gratis tidak sama dengan bebas, dengan kata lain, barang gratis yang kita dapatkan di internet belum tentu legal. Meskipun tidak ada aturan tertulis yang melarang hal ini, tentunya kita tahu bahwa penggunaan trik internet gratis sama artinya dengan mencuri, dan mencuri itu merupakan tindakan kejahatan.

5. Mencemarkan Nama Baik dan Penyebaran Informasi Palsu
Pengguna internet aktif pasti memiliki paling tidak sebuah akun jejaring sosial. Tanpa disadari penggunaannya sering kali menggunakan informasi yang dapat menjatuhkan nama dan jabatan seseorang. Contoh sederhananya adalah ketika masa-masa dekat dengan pemilu seperti saat ini, kita sering menemui status facebook berisi ejekan CAPRES disertai informasi yang terkadang merupakan informasi palsu untuk tujuan black campaign.


Sebenarnya masih banyak kejahatan lain yang sering dilakukan internet, tapi marilah kita berintrospeksi diri, apakah kita sudah sepenuhnya menggunakan internet secara bijak? Pelaku kejahatan seperti di atas dapat menerima sanksi yang berat, karena di Indonesia juga ada UU yang menjelaskannya. Akan tetapi, berhubung pelacakan pelaku sulit dilakukan, UU sama sekali tidak ditakuti. Semua memang terlihat sederhana, sehingga sering kali kita hiraukan. Ingatlah kejahatan kecil dapat menjadi besar sewaktu-waktu. Jangan pernah melupakan soal dosa dan ancaman hukuman yang diberikaan oleh pelaku kejahatan di Internet.
Load disqus comments

1 comments: