Internet semakin mempermudah penyebaran informasi dan media komunikasi. Karena kemudahan ini, banyak orang yang tertarik beralih menggunakan media internet daripada media konvensional lainnya. Kemudahan ini tidak jarang malah disalahgunakan oleh beberapa pihak kurang bertanggung jawab.
Kita bisa melihat sendiri, bagaimana kejahatan dan pennyalahgunaan internet yang akhir-akhir ini kerap diperbincangkan di media massa. Padahal sudah banyak peraturan yang dibuat untuk membuat jera pelanggarnya. Publik menilai bahwa hal ini terjadi karena kurang tegasnya implementasi peraturan yang ada.
Domain adalah salah satu sub-bagian dari kompleksnya mekanisme kerja internet. Sebagai pendukung mekanisme internet, domain juga harus senantiasa diawasi penggunaannya. Makanya Kementerian KOMINFO segera tanggap akan hal ini dengan menciptakan beberapa peraturan terkait penggunaan domain yang baik.
Meski begitu tidak semua domain diregulasi oleh pemerintah. Hanmnya domain lokal saja yang dapat memiliki payung hukum. Peraturan regulasi domain ID bukan hanya dicanangkan untuk mengawasi domain selama digunakan oleh pihak tertentu, namun pelaksanaannya juga diterapkan mulai dari awal pendaftaran sampai masa akhir tidak aktifnya domain ID.
Tahap awal pendaftaran domain ID menyaratkan beberapa ketentuan umum dan berbeda-beda untuk tiap varian domain ID. Beberapa varian domain juga diatur regulasinya dengan peraturan lain yang terkait, misalnya domain .DESA.ID dan .MIL.ID yang memiliki peraturan khusus menurut institusi yang menanunginya. Berikut ringkasan yang telah dikutip oleh penulis dari website PANDI.
Persyaratan Umum :
Persyaratan Khusus:
.ID
Kita bisa melihat sendiri, bagaimana kejahatan dan pennyalahgunaan internet yang akhir-akhir ini kerap diperbincangkan di media massa. Padahal sudah banyak peraturan yang dibuat untuk membuat jera pelanggarnya. Publik menilai bahwa hal ini terjadi karena kurang tegasnya implementasi peraturan yang ada.
Domain adalah salah satu sub-bagian dari kompleksnya mekanisme kerja internet. Sebagai pendukung mekanisme internet, domain juga harus senantiasa diawasi penggunaannya. Makanya Kementerian KOMINFO segera tanggap akan hal ini dengan menciptakan beberapa peraturan terkait penggunaan domain yang baik.
Meski begitu tidak semua domain diregulasi oleh pemerintah. Hanmnya domain lokal saja yang dapat memiliki payung hukum. Peraturan regulasi domain ID bukan hanya dicanangkan untuk mengawasi domain selama digunakan oleh pihak tertentu, namun pelaksanaannya juga diterapkan mulai dari awal pendaftaran sampai masa akhir tidak aktifnya domain ID.
Tahap awal pendaftaran domain ID menyaratkan beberapa ketentuan umum dan berbeda-beda untuk tiap varian domain ID. Beberapa varian domain juga diatur regulasinya dengan peraturan lain yang terkait, misalnya domain .DESA.ID dan .MIL.ID yang memiliki peraturan khusus menurut institusi yang menanunginya. Berikut ringkasan yang telah dikutip oleh penulis dari website PANDI.
Persyaratan Umum :
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
Persyaratan Khusus:
.ID
- KTP/Paspor
- SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya), hanya untuk pendaftar nonpersonal berbentuk badan usaha, entitas, atau sejenisnya.
- Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.AC.ID
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
- KTP/Paspor.
.CO.ID
- SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
- KTP/Paspor.
- Sertifikat Merek (bila ada).
.NET.ID
- Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
- KTP/Paspor.
.WEB.ID
- KTP/Paspor.
.SCH.ID
Untuk sekolah resmi:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
- KTP/Paspor.
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
- KTP/Paspor.
.OR.ID
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
- KTP/Paspor.
.MIL.ID
- Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
.GO.ID
- Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.BIZ.ID
- KTP/Paspor.
.MY.ID
- KTP/Paspor.
.DESA.ID
- Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
.PONPES.ID
- Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
- KTP/Paspor.
Yak, itu tadi penjabaran dari macam-macam persayaratan yang diperlukan untuk pendaftaran domain ID. Mudah-mudahan bisa bermanfaat.
0 comments